Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penertiban Ternak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya tidak intensifl dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penertiban Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewajiban dan larangan pemilik ternak, tata cara penangkapan, biaya penangkapan, biaya pemeliharaan , biaya petugas, keberatan dan ganti rugi, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penertiban Ternak

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.10, TLD NO.5111

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (131.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar