Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
  6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.

Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah sebagai berikut:
1). Ketentuan Pasal 2 huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf n, huruf o, dan huruf p;
2). Ketentuan Pasal 6 diubah;
3). Ketentuan Pasal 8 diubah;
4). Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) diubah;
5). Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) diubah;
6).Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) diubah;
7). Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) diubah;
8). Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf dan Ayat (2) diubah;
9). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah, 10). Ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 21 dan Pasal 22 diubah 11). Ketentuan Bagian Kesembilan Pasal 23 dan Pasal 24 diubah, 12). Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 25 dan Pasal 26, diubah;
13). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28, diubah;
14). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas A Pasal 28A dan Pasal 28B;
15). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas B Pasal 28C dan Pasal 28D;
16). Ketentuan Pasal 30 diubah 17).Ketentuan Pasal 32 diubah;
18). Menambah ketentuan Bagian Keempatbelas Pasal 32A dan 32B,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2012

Berlaku Tanggal
29 Mei 2012

Sumber
LD. 2012/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (218.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar