Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa potensi batuan yang terkandung dalam wilayah Kabupaten Poso merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan ketentuan tentang kewenangan pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  8. dan
  9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.

Peraturan Daerah ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Wilayah Usaha Pertambangan dan Jenis Komoditas Pertambangan Batuan;
d. Izin Usaha Pertambangan Batuan;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Batuan;
g. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Batuan;
h. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
i. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
j. Ketentuan Penyidikan;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan, dan
n. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
3 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pengelolaan Pertambangan Batuan

Ditetapkan Tanggal
22 April 2013

Diundangkan Tanggal
26 April 2013

Berlaku Tanggal
26 April 2013

Sumber
LD.2013/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (191.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar