Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ternak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal ternak dan hasil ternak lainnya yang pemanfaatnnya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat;
  2. bahwa Kabupaten Poso merupakan salah satu daerah penghasil ternak sapi dan kerbau sekaligus konsumen pangan asal ternak dan hasil ternak lain, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin masyarakat dalam penyediaan pangan asal ternak yang sehat dan halal melalui pengendalian ternak betina produktif;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu diatur dengan peraturan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  4. dan
  5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Identifikasi Status Reproduksi;
c. Penyeleksian;
d. Penjaringan;
e. Pembibitan;
f. Pengendalian Pemotongan;
g. Kesejahteraan Ternak;
h. Kartu Identitas dan Sertifikasi Ternak;
i. Pengendalian Lalu Lintas Ternak;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
k. Koordinasi dan Kerjasama;
l. Pembiayaan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Larangan;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana, dan
q. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
LD.2018/No.3, TLD No. 9318

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (194.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar