Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dipandang perlu untuk mengintegrasikan dalam suatu lembaga yang mandiri;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 maka perlu membentuk badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan;
organisasi;
kelompok jabatan fungsional;
tata kerja;
kepegawaian;
ketentuan lain-lain
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.