Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, penetapan kawasan tanpa rokok diatur dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959;
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Kawasan Tanpa Rokok
Ditetapkan Tanggal
23 April 2015
Diundangkan Tanggal
27 April 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/NO.4, TLD NO.4511
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.