Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso;
  2. bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso merupakan bagian dari perangkat daerah yang dalam pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan;
kedudukan, tugas dan fungsi;
strktur organisasi;
kepegawaian dan eselon;
tata kerja;
pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
5 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2012

Berlaku Tanggal
29 Mei 2012

Sumber
LD.2012/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (169.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar