Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya retribusi pelayanan kesehatan ada ketambahan fasilitas dan pelayanan medis baru, maka perlu diatur kembali dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) tentang struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan yang baru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2013

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.6, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (121.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar