Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan topografi wilayah Kabupaten Poso termasuk salah satu daerah yang mengalami indeks tingkat rawan bencana tinggi, sehingga untuk mempercepat Penanggulangan Bencana diperlukan Dana Siap Pakai.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.24 Tahun 2007
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2008
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
  8. Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber dana penanggulangan bencana, penggunaan dana siap pakai, pengelolaan dana siap pakai, pemantauan dan pelaporan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyidikan dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.6, TLD NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (370.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar