Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penambahan obyek retribusi daerah dan penghapusan retribusi daerah yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu diadakan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang berlaku di Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf f dihapus dan ditambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15) dan ayat (16);
ketentuan Pasal 20 ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf f, huruf g dan huruf h;
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a di hapus dan ayat (1) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dan ketentuan ayat (2) Pasal 29 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.