Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Metrologi Legal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, memberikan perlindungan kepada konsumen serta terwujudnya pelaku usaha yang profesional dan terpercaya;
- bahwa sesuai ketentuan pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu falam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Poso tentang Metrologi Legal.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib di Tera dan Tera Ulang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur takar Timbang dan Perlengkapannya
- dan
- Peraturan Daerah Kota Poso Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat:
antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup dan Asas;
c. Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang;
d. Tata Cara Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang;
e. Pengawasan Alat-Alat UTTP, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat, dan
f. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.