Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 perlu membentuk organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu (KP2T) Kabupaten Poso;
- bahwa pembentukan Kantor pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah melalu penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No,. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan;
organisasi;
ketentuan lain-lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.