Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Poso, perlu pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun swasta.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pembinaan, kewenangan pembinaan, hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa, partisipasi masyarakat, kebijakan dan langkah pem binaan jasa konstruksi, sanksi administratif, dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.