Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  7. dan
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini memuat:
antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan BPD;
3. Kelembagaan BPD;
4. Fungsi dan Tugas BPD;
5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
6. Peraturan Tata Tertib BPD;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana, dan
13. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
29 September 2017

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/No.8, TLD No. 8817

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (283.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar