Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Poso dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan dan jenis retribusi;
retribusi izin mendirikan bangunan;
retribusi izin gangguan;
retribusi izin trayek;
retribusi izin usaha perikanan;
wilayah pemungutan;
prinsip dan sasaran penetapan tarif;
penyesuaian tarif;
masa retribusi dan saat retribusi terutang;
tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan tempat pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
sanksi administratif;
kadaluwarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pengawasan dan pemeriksaan;
insentif pemungutan;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.