Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Poso dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005
  8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan dan jenis retribusi;
retribusi izin mendirikan bangunan;
retribusi izin gangguan;
retribusi izin trayek;
retribusi izin usaha perikanan;
wilayah pemungutan;
prinsip dan sasaran penetapan tarif;
penyesuaian tarif;
masa retribusi dan saat retribusi terutang;
tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan tempat pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
sanksi administratif;
kadaluwarsa;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pengawasan dan pemeriksaan;
insentif pemungutan;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2001

Berlaku Tanggal
27 Desember 2001

Sumber
LD.2011/No. 9, TLD.2011/No.0909

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (333.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar