Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 35A/ LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;