Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2 huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/MK.07/2010
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBJEK PAJAK;
BAB III SUBJEK PAJAK;
BAB IV TARIF PAJAK;
BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB VI TAHUN PAJAK, SAAT DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG;
BAB VII PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUNAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK;
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII PEMERIKSAAN;
BAB XIV INTENSIF PEMUNGUTAN;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PIDANA;
AB XVII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.