Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2 huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/MK.07/2010
  14. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBJEK PAJAK;
BAB III SUBJEK PAJAK;
BAB IV TARIF PAJAK;
BAB V DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB VI TAHUN PAJAK, SAAT DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG;
BAB VII PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUNAN OBJEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK;
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII PEMERIKSAAN;
BAB XIV INTENSIF PEMUNGUTAN;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PIDANA;
AB XVII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
1 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (271.87 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.