Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Bpad
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk efektifitas kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam pelayanan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi kepada masyarakat. Dalam rangka penyesuain beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka pengaturan sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III ORGANISASI;
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
BAB VII PEMBIAYAAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.