Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi Antara dan dari Debarkasi Antara ke Daerah Asal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. : bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang islam yang mampu menunaikannya, untuk itu penyempurnaan sistem dan manajemen pelayanan penyelenggaraan transportasi ibadah haji perlu dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan kepastian hukum dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji daerah, diperlukan pengaturan tentang Pelayanan Penyelenggaraan Transportasi Haji;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi Antara Dan Dari Debarkasi Antara Ke Daerah Asal;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;
BAB III PEMBIAYAAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi Antara dan dari Debarkasi Antara ke Daerah Asal

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (212.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar