Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik perlu disusun pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik;
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi berkesinambungan dan memenuhi harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585)
– Prinsip pelayanan publik – Pembina, organisasi penyelenggara pelayanan publik dan evaluasi pelayanan publik – Hak, kewajiban, dan larangan penyelenggara publik – Rencana aksi daerah pemberantasan korupsi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (215.24 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.