Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 di Kabupaten Pulang Pisau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. penyelenggaraan Pemeilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang dijadwalkan pada Tahun 2013 merupakan sarana pelksanaan kedaulatan rakyat khususnya masyarakat di daerah Kabupaten Pulang Pisau;
  2. untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakay di daerah Kabupaten Pulang Pisau, maka salah satunya diperlukan persiapan matang dari aspek pendanaan sehingga kegiatan yang dimaksud sejak dini telah terprogram dimana penyediaan anggaran tidak tepat dibebankan dalam dalam satu Tahun Anggaran;
  3. untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335)
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)

Pembentukan Dana Cadangan untuk pelaksanaan PEMILUKADA 2013 Kabupaten Pulang Pisau

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 di Kabupaten Pulang Pisau

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2012

Berlaku Tanggal
05 Januari 2012

Sumber
LD.2012/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (122.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar