Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pemberian Nama Jalan dan Penomoran Bangunan di Daerah Kabupaten Pulang Pisau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana penghubung yang pada hakekatnya merupakan unsur penting untuk pelayanan umum guna memperlancar hubungan, baik dalam lingkungan kota maupun antar kota dan daerah-daerah sekitarnya. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan kota, yang menimbulkan permukiman baru dibeberapa kawasan, sehingga terjadinya ketidak teraturan nomor-nomor rumah dan bangunan perlu penataan dan penyempurnaan terhadap Jalan dan Penomoran Bangunan yang ada.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18, ayat (6)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1992
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006
  14. Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008
  15. Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/Kep/1986
  17. Keputusan Bersama Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Dirut-Pos/1988
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2004
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2004
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III PEMBERIAN DAN PENETAPAN NAMA JALAN;
BAB IV PEMBUATAN DAN PEMASANGAN NAMA JALAN DAN PENOMORAN BANGUNAN;
BAB V PEMBERIAN NOMOR BANGUNAN;
BAB VI PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN;
BAB VII KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pemberian Nama Jalan dan Penomoran Bangunan di Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2012

Berlaku Tanggal
01 Juni 2012

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (166.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar