Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pemberian Nama Jalan dan Penomoran Bangunan di Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jalan merupakan salah satu prasarana penghubung yang pada hakekatnya merupakan unsur penting untuk pelayanan umum guna memperlancar hubungan, baik dalam lingkungan kota maupun antar kota dan daerah-daerah sekitarnya. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan kota, yang menimbulkan permukiman baru dibeberapa kawasan, sehingga terjadinya ketidak teraturan nomor-nomor rumah dan bangunan perlu penataan dan penyempurnaan terhadap Jalan dan Penomoran Bangunan yang ada.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18, ayat (6)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006
- Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/Kep/1986
- Keputusan Bersama Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Dirut-Pos/1988
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III PEMBERIAN DAN PENETAPAN NAMA JALAN;
BAB IV PEMBUATAN DAN PEMASANGAN NAMA JALAN DAN PENOMORAN BANGUNAN;
BAB V PEMBERIAN NOMOR BANGUNAN;
BAB VI PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN;
BAB VII KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.