Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan perkembangan perekonomian Daerah, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam rangka pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan pendapatan daerah, serta penguatan struktur permodalan guna memperoleh manfaat ekonomi, dan sosial dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pernyertaan modal daerah berkenaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
6 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (209.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.