Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan kerjasama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau guna menunjang pelayanan publik, perlu dilakukan penanganan kerjasama secara terintegrasi oleh satu unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, maka pembentukan dan susunan organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07 Tahun 2008
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 08) diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
28 Juli 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (251.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar