Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan kerjasama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau guna menunjang pelayanan publik, perlu dilakukan penanganan kerjasama secara terintegrasi oleh satu unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, maka pembentukan dan susunan organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan perubahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07 Tahun 2008
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 08) diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
6 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
28 Juli 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (251.05 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.