Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendanaan Multiyears Tahun 2015-2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan salah satu keadilan sosial diperlukan pengembangan pembangunan melalui upaya pembangunan infrastruktur di daerah guna mempermudah kepentingan seluruh masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang pembangunannya bersifat strategis dan berskala besar yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau periode 2013-2018 yang tidak dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga perlu diselesaikan dengan tahun jamak/Multiyears.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor Tahun 12 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor Tahun 2 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTIYEARS);
BAB IV WAKTU PELAKSANAAN;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.