Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendanaan Multiyears Tahun 2015-2018

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan salah satu keadilan sosial diperlukan pengembangan pembangunan melalui upaya pembangunan infrastruktur di daerah guna mempermudah kepentingan seluruh masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang pembangunannya bersifat strategis dan berskala besar yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau periode 2013-2018 yang tidak dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga perlu diselesaikan dengan tahun jamak/Multiyears.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
  14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  15. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor Tahun 12 Tahun 2007
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor Tahun 2 Tahun 2014

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTIYEARS);
BAB IV WAKTU PELAKSANAAN;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
7 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pendanaan Multiyears Tahun 2015-2018
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (187.09 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.