Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 02 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa-desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 02 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di desa secara efektif dan efisien, maka perlu dimekarkan dusun-dusun yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi desa definitif. Pembentukan Desa Baru, Pemekaran Desa dan atau Penataan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan aspirasi masyarakat dan diusulkan oleh Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Aspirasi masyarakat mengenai pembentukan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai dipandang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan normatif tentang Pembentukan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa-Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai.