Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini adalah Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungaan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana;
- dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- secara geologis, geografis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Pulau Morotai merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
- memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penanggulangan bencana, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas, prinsip dan tujuan;
Tanggung jawab dan wewenang;
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Hak dan Kewajiban Masyarakat;
Forum Pengurangan Resiko Bencana;
Tim Siaga Bencana Desa;
Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Prabencana;
Tanggap Darurat;
Pasca Bencana;
Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan;
Kerjasama antar daerah;
Pemantauan, pelaporan dan evaluasi;
Penyelesaian sengketa dan gugatan, dan
ketentuan peralihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.