Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah retribusi perizinan tertentu merupakan retribusi kabupaten dan dalam pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah perlu dipungut Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Gangguan stbl Tahun 1962 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah stbl Tahun 1940 Nomor 14 dan 450
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
- Undang-Undang RI Nomor 53 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pemgaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek dan Tarif Retribusi Golongan Perizinan Tertentu, Prinsip Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.