Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Bupati Puncak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
  3. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  9. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan D pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah nilai perolehan objek pajak. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya SKPD.Pembayaran pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah dimana objek pajak berlokasi. Bupati atau Pejabat menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. ) Bupati atau Pejabat, atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur pembayaran pajak yang terutang dalam kurun waktu tertentu. Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding. Apabila jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, ditagih dengan Surat Paksa. Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah dilaksanakan penyitaan, Bupati atau Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum memperoleh keputusan keberatan. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai:
keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat. Bupati atau Pejabat berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak. Bupati atau Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Puncak
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Bupati Puncak
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2022
Berlaku Tanggal
10 Juli 2022
Sumber
LD.2018/NO.02/02-10/09.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (307.43 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.