Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga termasuk daerah rawan bencana alam baik bencana tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, dan gunung meletus, serta dimungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan faktor nonalam maupun faktor manusia, yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas terjadinya bencana, maka perlu mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purbalingga;