Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa wilayah Kabupaten Purbalingga memiliki kekayaan yang berasal dari Lingkungan Hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan, maka harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan tanggung jawab, keterbukaan dari Pemerintah Daerah dan anggota masyarakat untuk menjaga kualitas Lingkungan Hidup beserta ekosistemnya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;