Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2000

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan dah Kepala Dusun, disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/95/1983 diundangkan tanggal 6 September 1983 Seri D Nomor 9 dipandang sudah tidak sesuai lagi;
  2. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2000 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64- Tahun 1999;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
13

Tahun
2000

Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2000

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2000

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2000

Sumber
LD.2000/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar