PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 Seri B Nomor 2) sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.