Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 Seri B Nomor 2) sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;