Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah perlu ditingkatkan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan Jenis Pajak Kabupaten/Kota, yang pengelolaannya diserahkan kepada Kabupaten/Kota, oleh karena itu di Kabupaten Purbalingga perlu adanya pengaturan mengenai pemungutan pajak BPHTB;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;