Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, maka perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di wilayah Purbalingga, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2015

Berlaku Tanggal
25 Februari 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar