Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, maka perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di wilayah Purbalingga, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;