Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa seiring dengan lajunya perkembangan zaman dan pembangunan maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan sosial Ekonomi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;