Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim;
  2. bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni di Kabupaten Purbalingga berkembang pesat sehingga perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai tugas dan wewenang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
4

Tahun
2024

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2024

Berlaku Tanggal
13 Februari 2024

Sumber
LD.2024/NOMOR.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar