Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim;
bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni di Kabupaten Purbalingga berkembang pesat sehingga perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai tugas dan wewenang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;