Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho, perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho Kabupaten Purbalingga;
  2. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho, Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu menetapkan tarif baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/NO.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2008

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar