Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Limbah padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan, baik limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3), yang dapat berdampak terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian dan penertibannya. Pengelolaan limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3) perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan resiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Pengelolaan limbah padat yang tidak berasal dari bahan berbahaya dan beracun dapat dipergunakan kembali atau didaur ulang sehingga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa urusan lingkungan hidup khususnya pengaturan Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala kabupaten merupakan kewenangan kabupaten. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2002,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum, 2. Azaz dan Tujuan, 3. Sumber dan Karakteristik, 4. Perizinan, 5. Masa Berlakunya Izin, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Penanggulangan dan Pemulihan, 8. Penyidikan, 9. Sanksi, 10. Ketentuan Peralihan, dan 11. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.