Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya ikan di Kabupaten Purwakarta dan pengendalian perlu adanya penetapan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis retribusi Kabupaten Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Purwakarta Nomor 47 Tahun 1996,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum, 2. Janis Usaha Perikanan, 3. Masa Berlaku, 4. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 5. Golongan Retribusi, 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 7. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, 9. Wilayah Pemungutan, 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 11. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 12. Sanksi Administratif, 13. Tata Cara Penagihan, 14. Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, 15. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, 16. Peninjauan Tarif Retribusi, 17. Pengawasan Dan Penertiban, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Sanksi, 20. Ketentuan Peralihan, dan 21. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.