Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya menyediakan barang-barang produksi yang dibutuhkan masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah;
  2. bahwa terhadap barang-barang hasil produksi dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah dapat menjual kepada masyarakat dengan memungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksinya;
  3. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan derah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang No 12 Tahun 1992
  5. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No 18 Tahun 2009
  12. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  13. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  22. Peraturan Daerah Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988
  23. Peraturan Daerah Kab Purworejo No 3 Tahun 2007
  24. Peraturan Daerah Kab Purworejo No 4 tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. nama, objek dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
h. sanksi administratif;
i. tata cara penagihan;
j. kedaluwarsa penagihan;
k. insentif pemungutan retribusi;
l. penyidikan;
m. ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
3 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2013

Berlaku Tanggal
10 Mei 2013

Sumber
LD Tahun 2013 No 3/TLD No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (202.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar