Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
  2. bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, Pemerintah Kabupaten Purworejo sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan;
  3. bahwa penyelenggaraan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007, namun sejalan dengan perkembangan keadaan, tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Pengujian Kendaraan Bermotor dikenakan Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2014

Berlaku Tanggal
27 Februari 2014

Sumber
LD Tahun 2014 No.4/TLD No.4

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007

Download PDF (120.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar