Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan sarana berupa Pasar Daerah;
- bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pasar daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyediaan Pasar Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
- bahwa Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar di Kabupaten Purworejo, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 17 tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa lai terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988
- Peraturan Daerah Kab Purworejo No 3 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2011
Berlaku Tanggal
01 Januari 2012
Sumber
LD Tahun 2011 No.5/TLD No.5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2007
Download PDF (165.28 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.