Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- BUMD Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2011, atas penambahan dan pengurangan beberapa pasal dan ayat karena sudah tidak relevan dengan kondisi obyektif daerah pada saat itu. Kondisi obyektif sebagaimana dimaksud pada huruf a, pada saat ini mengalami perubahan diberbagai bidang dan sektor kehidupan masyarakat, untuk itu perlu adanya dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah pertama kalinya dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 sehingga perlu membentuk Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Miliki Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2006
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (100.92 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.